Thursday, May 21, 2026
HomeBisnisMenteri ATR Tekankan Pentingnya Tata Ruang Tanah di Badan Sungai

Menteri ATR Tekankan Pentingnya Tata Ruang Tanah di Badan Sungai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Hal ini berkaitan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan tanah yang bukan hutan untuk disertifikasi, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Kepastian hukum terkait tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, penting untuk menjaga status hukum yang jelas.

Otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai bergantung pada pengelolaan sungai tersebut, apakah dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau Pemerintah Provinsi. Menteri ATR juga menyoroti masalah bangunan yang telah ada di atas tanah tersebut, yang jika tidak memiliki alas hak yang jelas akan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan, termasuk relokasi jika diperlukan.

Untuk tanah dengan alas hak, Menteri ATR akan membentuk panitia pengadaan tanah dan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif. Selain itu, konsep pemindahan atau relokasi diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU, dengan menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang terdampak. Semua upaya penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai bertujuan untuk mencegah bencana banjir dan optimalisasi pengelolaan sumber daya air.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer