Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 kepada 707.622 penerima, meningkat sekitar 126.000 penerima dari tahun sebelumnya. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan informasi ini di Balai Kota Jakarta, menegaskan penyaluran bantuan dilakukan sepanjang tahun. Proses ini dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pencairan dana bantuan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dari total penerima KJP Plus sebanyak 707.622 peserta didik, sebanyak 580.893 merupakan penerima lanjutan dan sisanya, 126.729 adalah penerima baru. Mekanisme pembelanjaan dana KJP disusun secara non-tunai untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan, dan meningkatkan mutu layanan serta kualitas pendidikan. Anggaran untuk KJP Plus telah meningkat, dari Rp2,5 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp3,2 triliun pada tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencapai pendidikan yang adil dan merata bagi semua peserta didik di DKI Jakarta.


