Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau saat Lebaran telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Momen ini sering kali dinantikan oleh anak-anak dan kerabat sebagai bentuk kasih sayang serta kebersamaan dalam keluarga. Selain itu, praktik berbagi rezeki ini juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Memberikan THR atau angpau saat Lebaran dianggap sebagai bentuk sedekah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam Islam, tindakan memberikan THR mencerminkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat tali silaturahmi, terutama di momen yang penuh berkah seperti Idul Fitri. Sedekah sendiri merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala bagi pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah 271. Dengan memberikan THR, seseorang tidak hanya berbagi kebahagiaan dengan orang lain, terutama keluarga dan kerabat terdekat, tetapi juga menciptakan ikatan emosional yang kuat serta menumbuhkan rasa syukur di antara sesama. Memberikan uang THR saat Lebaran dalam Islam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah dan upaya mempererat silaturahmi. Dengan niat yang ikhlas, amalan ini akan mendatangkan pahala dan keberkahan bagi pemberi dan penerima. Memberikan THR kepada kerabat dekat memiliki keutamaan tersendiri, karena selain mendapatkan pahala sedekah, juga terjalin silaturahmi yang erat. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim. Oleh karena itu, memprioritaskan pemberian THR kepada keluarga dekat sangat dianjurkan dalam Islam. Penting untuk memastikan bahwa pemberian THR didasari oleh niat yang ikhlas, bukan untuk pamer atau mencari pujian, karena niat yang tulus akan menjauhkan seseorang dari sifat riya yang dapat menghapus pahala amal kebaikan. Dengan demikian, memberikan THR saat Lebaran bukan hanya sebagai tradisi budaya semata, tetapi juga sebagai wujud amal kebaikan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.


