Thursday, May 21, 2026
HomeHumanioraHukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam

Hukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk penghargaan bagi karyawan sebelum hari raya keagamaan. Meskipun ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya memberikan THR, hal ini menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang yang berbeda, termasuk perspektif Islam. Dalam ajaran Islam, kesejahteraan pekerja menjadi fokus penting dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab antara majikan dan karyawan. Ketika hak-hak pekerja diabaikan, hal ini menimbulkan pertimbangan moral yang dalam.

Dari perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak membayar THR dianggap melanggar prinsip keadilan dan tanggung jawab memberikan hak-hak pekerja. Sebagai rujukan, terdapat hadis Nabi Muhammad saw yang menggarisbawahi pentingnya mendukung karyawan. Oleh karena itu, pembayaran THR sebaiknya dilakukan tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Peraturan di Indonesia juga mengatur pembayaran THR, dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.

Dengan demikian, baik dari sudut pandang Islam maupun undang-undang yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Artinya, pembayaran THR menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keadilan dan kesejahteraan karyawan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer