Kebijakan ‘buyback’ saham tanpa RUPS telah diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinilai oleh Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, dapat memberikan banyak manfaat. Salah satu keuntungannya adalah meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi. Meskipun demikian, kebijakan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dianggap hanya akan berdampak dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham.
Rully mengatakan bahwa kebijakan ini mungkin akan membawa dampak positif dalam jangka pendek untuk meningkatkan harga saham, namun belum terlalu jelas efektivitasnya dalam jangka panjang. Ada juga risiko dari sisi governance karena tanpa RUPS, transparansi perusahaan dalam melakukan buyback saham kemungkinan akan berkurang. Meskipun demikian, kebijakan ini diambil karena tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG sejak tahun 2024. Pelaksanaan buyback saham ini juga wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan. Meskipun masih terdapat banyak perdebatan tentang keefektifan kebijakan ini dalam jangka panjang, namun langkah ini diambil untuk mencoba menyiasati kondisi pasar yang fluktuatif. Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi pasar modal Indonesia dan memberikan harapan bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan.


