Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan diperpanjang menjadi 40 hari dari sebelumnya 20 hari oleh penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya setelah pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Mereka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait ITE, pemerasan, dan pencucian uang. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan pendalaman kasus yang lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Memperpanjang Penahanan Nikita Mirzani Selama 40 Hari
RELATED ARTICLES


