Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengambil langkah antisipasi terhadap pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok selama musim mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dengan mendirikan posko pelayanan dan melakukan patroli rutin di area terminal penumpang. Ini dilakukan untuk meminimalkan aksi pungutan liar yang mungkin terjadi. Posko tersebut hadir di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dan bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penumpang kapal agar mereka terlindungi dari pungutan liar.
Bentuk pungutan liar yang beragam, terutama transaksi dengan harga di luar ketentuan, dapat terjadi dalam berbagai layanan seperti penjualan tiket atau jasa porter (pramuantar). Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan Unit Pelayanan Pungli di tujuh lokasi strategis selama periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah, dari Terminal Tanjung Priok hingga Terminal Lebak Bulus. Posko tersebut akan tersedia setiap hari hingga 31 Desember, siang dan malam, untuk melayani masyarakat.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai aksi pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, pihak berwenang terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan. Penanganan pungutan liar melibatkan berbagai unsur, mulai dari pencegahan, pembinaan, penindakan, hingga persidangan. Tunari dari Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa apabila terjadi pungutan liar, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan kegiatan mudik masyarakat berjalan lancar dan tertib.
Semua langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama musim mudik Idul Fitri 1446 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan adanya posko pelayanan dan Unit Pelayanan Pungli, diharapkan aksi pungutan liar dapat dicegah dan masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa adanya gangguan yang tidak diinginkan.


