Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan hakim, namun menekankan pentingnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana. Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, restitusi harus dipisahkan dari santunan yang telah diterima keluarga korban. Hakim militer menolak restitusi karena terdakwa tidak mampu membayar. LPSK meminta hakim untuk mempertimbangkan nilai restitusi lebih dulu sebelum menilai kemampuan finansial terdakwa. Selama ini, penderitaan korban diabaikan dalam proses hukum. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi, dengan harapan nominal restitusi bisa dimasukkan dalam banding. Terdakwa dalam kasus penembakan rental mobil dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban, namun Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam sidang pembacaan vonis.
Hakim Tolak Permohonan Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati Putusan
RELATED ARTICLES


