Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memutuskan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham, yang mendapat tanggapan positif dari pasar saham Indonesia. Meskipun demikian, investor masih mencerna potensi perubahan manajemen yang terjadi akibat keputusan tersebut. Lionel Priyadi, Fixed Income & Macro Strategist PT Mega Capital Indonesia, menilai bahwa buyback saham ini akan memberikan dampak positif, namun efek jangka panjangnya perlu terus diamati seiring dengan respons pasar yang cenderung positif namun belum menjamin kestabilan jangka panjang karena adanya tekanan jual yang kuat.
Perusahaan-perusahaan Himbara, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), telah menyetujui rencana buyback saham dengan nilai yang signifikan. Keputusan ini diambil untuk memperkuat kepercayaan investor dan menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang fluktuatif. Buyback saham dilakukan dengan pendanaan dari kas internal perusahaan, baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 12 bulan setelah RUPST dilaksanakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai respons terhadap kondisi pasar yang tidak stabil. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, mengurangi tekanan, dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk mengendalikan pergerakan sahamnya. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah diumumkan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK, sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal.
Secara keseluruhan, buyback saham Himbara diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pasar saham Indonesia dengan memperkuat kepercayaan investor, menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, dan memberikan kepastian bagi para pemegang saham. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasar saham dalam jangka panjang.


