Friday, May 8, 2026
HomeLenggang JakartaAturan Pajak Rumah dan Pemasangan Geobag di DKI Kemarin

Aturan Pajak Rumah dan Pemasangan Geobag di DKI Kemarin

Berita terbaru seputar DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Rabu (26/3) masih menarik perhatian. Salah satunya adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak rumah di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur hal tersebut. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pemasangan “geobag” sebagai tanggul mitigasi di titik-titik rawan banjir rob di Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah banjir akibat air pasang di wilayah tersebut.

Di sisi lain, sembilan kelurahan di Jakarta Utara juga telah mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan sebagai bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Selain itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas kerja sama dalam bidang transportasi dan pendidikan antara kedua negara. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini.

Terakhir, Tim Saber Pungli bekerja sama dengan Kepolisian Jakarta Selatan untuk menindak oknum yang melakukan pungli di terminal, terutama di sekitar kawasan Lebak Bulus. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Apabila ada informasi mengenai praktik pungli, masyarakat diharapkan segera melaporkan agar tindakan bisa segera diambil. Semua upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer