Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion tanpa batasan jumlah, asalkan memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa LJK harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun untuk bank umum dan unit usaha syariah. Meskipun demikian, LJK yang hanya melakukan penitipan emas tetap harus memenuhi standar modal inti.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan oleh LJK antara lain simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. OJK mendorong partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bulion guna mempercepat pembentukan ekosistem bulion di Indonesia. Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan bulion, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Dengan produksi emas tahunan mencapai 110-160 ton, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendukung perekonomian nasional. Kegiatan usaha bulion dapat menjadi upaya diversifikasi produk jasa keuangan dan sumber pendanaan bagi pembiayaan rantai pasok emas di dalam negeri.
OJK menyambut baik pengajuan permohonan izin bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, termasuk pembiayaan emas, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan dukungan dari OJK, diharapkan lebih banyak LJK bisa mengembangkan kegiatan usaha bulion agar ekosistem bulion semakin optimal.


