Industri pinjaman daring dihadapkan pada tantangan literasi dan regulasi yang penting untuk diperhatikan. Harza Sandityo dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan banyak peraturan, seperti POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola yang baik (GCG). Regulasi ini diperkuat oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadikan pinjaman daring sebagai lembaga jasa keuangan.
Namun, meskipun aturan sudah ada, tantangan terbesar yang dihadapi industri saat ini adalah kesenjangan dalam literasi dan advokasi. Sebagai industri yang relatif baru, baik pelaku usaha maupun masyarakat masih perlu belajar dan beradaptasi dengan cepatnya perubahan regulasi. Menurut Harza, literasi keuangan merupakan tantangan besar sebagai bangsa, dan membangun pemahaman yang kuat di semua pihak merupakan kunci untuk ekosistem yang sehat.
Easycash juga menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama dalam industri pinjaman daring. Dengan tata kelola yang baik dan etika industri yang kuat, sektor ini dapat terus berkembang dengan baik. AFPI juga telah melakukan upaya literasi keuangan melalui program “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama” yang diakui oleh Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Program ini diselenggarakan selama 25 jam nonstop dan menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50 sesi.
Komitmen AFPI dan pelaku industri lainnya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan menjadi tujuan utama dalam menghadapi tantangan literasi dan regulasi ini. Dengan kolaborasi yang kuat, industri pinjaman daring di Indonesia diharapkan terus tumbuh dan berkembang secara transparan serta berintegritas.


