Sunday, February 15, 2026
HomeHukumProfil Laras Faizati: Jurnalis Berbakat di ANTARA News

Profil Laras Faizati: Jurnalis Berbakat di ANTARA News

Laras Faizati Khairunnisa, pria yang terlibat dalam kasus penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025, menjalani vonis pidana pengawasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1). Kasus dan vonis tersebut melibatkan Laras Faizati kembali menjadi perbincangan publik. Namun, siapakah sebenarnya Laras Faizati dan latar belakang apa yang dimilikinya?

Laras Faizati Khairunnisa dikenal sebagai seorang perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999 yang memiliki pendidikan tinggi dan karier di tingkat internasional. Sebelum terlibat dalam kasus hukum, Laras bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta selama satu tahun sejak 2024. Ia juga memiliki pengalaman bekerja sebagai Content Creator di 4K Media Art Production selama empat bulan dan sebagai Internasional Ambassador di DP World selama delapan bulan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Selain itu, Laras juga pernah menjalani program magang di beberapa instansi dan perusahaan, seperti menjadi Voluntary Teacher di AIESEC, Sosial Media Marketing di PT Metrox Global, Public Affairs di Departemen Luar Negeri AS, dan Digital Content Creator di Edbrig Dubai. Laras merupakan lulusan LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business dengan gelar S1 jurusan Public Relations/Image Management dan S2 jurusan International Communication Management.

Kasus Laras Faizati bermula dari unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025 yang dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online. Laras menanggapi peristiwa tersebut dengan mengunggah Story di akun Instagramnya yang memicu kontroversi dan masalah hukum. Pada 1 September 2025, Laras ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani proses hukum, Laras dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan namun dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun.

Vonis ini menunjukkan kasus yang melibatkan Laras Faizati dan keputusan pengadilan yang diambil. Secara legal, pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk menjalani masa pengawasan tanpa harus dipenjara jika memenuhi syarat tertentu. Putusan ini memengaruhi eksistensi Laras Faizati dan kehidupannya ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer