Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini dapat diakses di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan Lobby Selatan Mal Ciputra untuk Jakarta Barat. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM golongan tertentu seperti SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, dimana biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Untuk SIM golongan B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM golongan B umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Semua ini bertujuan untuk membantu warga Jakarta memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien.


