Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik melalui pendampingan Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID) kecamatan dan kelurahan. Menurut Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim, dalam era digital, penting untuk menjaga keterbukaan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar pelayanan publik terpublikasikan dengan baik. Firman menekankan bahwa pendampingan PPID sangat penting karena kinerja pemerintah dinilai oleh masyarakat melalui PPID, baik dalam pelayanan rutin maupun kegiatan lain di kelurahan.
Sekretaris Kota Jakarta Barat juga menyampaikan keinginan Wali Kota, Iin Mutmainnah, agar layanan informasi publik dapat diakses hingga tingkat RT dan RW. Firman menambahkan bahwa pembentukan PPID perlu dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Afandi, Kepala Bagian Umum dan Protokol, menegaskan bahwa PPID adalah pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Melalui PPID, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Afandi juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas pemahaman dan sinergi antara perangkat daerah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dengan demikian, upaya ini dapat membantu membangun kepercayaan publik di Jakarta Barat terhadap pelayanan dan kebijakan pemerintah.


