Wednesday, April 22, 2026
HomeFinansialOJK Sumut Membuka Peluang Gadai Swasta untuk Memperoleh Izin Usaha

OJK Sumut Membuka Peluang Gadai Swasta untuk Memperoleh Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan perizinan usaha di tahun ini. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin akan diberikan kemudahan dan keringanan dalam proses pengurusan izin. Bagi yang tidak segera mengurus izin, usaha gadai tersebut akan ditutup.

Jumlah usaha gadai swasta yang telah berizin di Kota Medan dan daerah lainnya mencapai sekitar 30 usaha. OJK Sumut mencatat kinerja sektor pergadaian pada Desember 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Penyaluran pinjaman meningkat 109,99 persen menjadi Rp135,39 miliar dibanding tahun sebelumnya. Aset sektor pergadaian juga mengalami kenaikan sebesar 114,61 persen menjadi Rp227,84 miliar secara tahunan.

Selain itu, aset lembaga keuangan mikro juga mengalami peningkatan sebesar 20 persen dengan pembiayaan mencapai Rp9,20 miliar atau meningkat 33,01 persen secara tahunan. Perusahaan modal ventura dan fintech peer to peer (P2P) lending juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Total pembiayaan perusahaan modal ventura naik 52,25 persen, sedangkan outstanding pinjaman fintech P2P lending meningkat 34,01 persen. Perusahaan pembiayaan piutang juga mencatat kenaikan sebesar 1,47 persen.

Secara keseluruhan, OJK Sumut memberikan perhatian dan kesempatan kepada pelaku usaha gadai swasta untuk mengajukan izin usaha guna mendorong pertumbuhan sektor pergadaian dengan berbagai kemudahan dan kebijakan tertentu.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer