Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mendorong persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum Maret 2026 berakhir, dengan harapan persetujuan dapat diterbitkan setelah libur panjang Lebaran. Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Nomor I-A adalah pendalaman pasar dengan kebijakan baru yaitu menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa target untuk menyelesaikan penyesuaian tersebut tetap berada di akhir Maret 2026. Intensitas diskusi terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A antara OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) sudah intensif, bahkan telah membentuk task force bersama. Catatan akhir dari OJK telah disampaikan kepada BEI untuk tahap perbaikan akhir.
Setelah perbaikan tahap akhir oleh BEI, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A akan kembali diajukan ke OJK untuk meminta persetujuan. Apabila konsep final tersebut memenuhi semua persyaratan, OJK bersedia untuk menerbitkan persetujuan tersebut. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, juga memastikan bahwa implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A meliputi pendalaman pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, penerapan kewajiban pendidikan bagi direksi dan komisaris, keharusan kompetensi di bidang akuntansi, serta peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat. Semua penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan investor. OJK dan BEI bekerja sama dalam mengatur penyesuaian ini agar berjalan lancar dan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.


