Wednesday, April 22, 2026
HomeMetroSHGB Pengembang Ditahan, Penghuni City Park Layangkan Surat ke Wali Kota

SHGB Pengembang Ditahan, Penghuni City Park Layangkan Surat ke Wali Kota

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat segera bersurat kepada Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly, menyatakan bahwa pihak pengembang tidak hadir dalam acara serah terima yang seharusnya dilaksanakan pada hari Kamis. PPPSRS akan kembali mengajukan surat kepada Walikota Jakbar untuk meminta pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan apartemen dan fasos-fasum di Rusunami City Park. Stefanus menegaskan bahwa serah terima dokumen bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengembang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya oleh Stefanus. Pihak pengembang telah berkomitmen untuk menyerahkan dokumen pada tanggal 2 April 2026 dalam pertemuan sebelumnya, namun tidak hadir dalam acara tersebut. Hal ini merugikan para penghuni Rusunami City Park, terutama terkait pengurusan sertifikat induk SHGB yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2028. Mayoritas penghuni merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat membutuhkan kepastian hukum terkait hak kepemilikan hunian mereka.

PPPSRS akan mencoba untuk terus melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Penyerahan hak kepemilikan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum Apartemen City Park terus tertunda karena absennya pihak pengembang. Meskipun dihadiri oleh Perumnas, serah terima tidak dapat dilanjutkan karena SHGB induk masih dipegang oleh pengembang. Semua pihak berharap agar pengembang memenuhi kewajibannya agar proses serah terima dapat berjalan lancar.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer