Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan terhadap kondisi bank. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan memelihara kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, BPR Sungai Rumbai telah ditempatkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Namun, setelah diberi waktu yang cukup, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha berdasarkan peraturan terkait. Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
OJK menyarankan nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan nasabah dan memperkuat integritas sektor keuangan.


