Friday, May 15, 2026
HomeLenggang JakartaMinggu Ini: SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta

Minggu Ini: SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta

Pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut terdapat di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, serta di Jakarta Barat, berlokasi di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Pelayanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk memperpanjang SIM antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen, mengingat SIM ini ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Gerai SIM Keliling di Jakarta Timur dan Jakarta Barat siap membantu warga dengan proses perpanjangan SIM ini. Tidak ada layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat pada hari tersebut. Diharapkan dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat bagi warga Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer