Pemerintah Bersiap Menegakkan Regulasi Perlindungan UMKM di Pasar Digital
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penyusunan regulasi untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beroperasi di pasar digital atau e-commerce.
Regulasi Baru untuk Mendukung UMKM
Maman Abdurrahman menyatakan komitmen pemerintah dalam memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing para pengusaha UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce. Belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur hal tersebut telah menjadi perhatian utama.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah tingginya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Biaya administrasi seperti potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform kepada penjual dinilai memberatkan dan mengurangi margin keuntungan UMKM, serta menurunkan daya saing mereka di pasar digital.
Langkah Pemerintah
Pemerintah telah menerima berbagai keluhan terkait tingginya biaya administrasi tersebut. Dalam menghadapi masalah ini, regulasi yang sedang disusun saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Regulasi ini diharapkan segera dapat dirilis dalam waktu dekat.
Regulasi baru ini tidak sekadar insentif, melainkan akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang beroperasi di pasar digital.
Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum jangka panjang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif. Dengan regulasi ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang di pasar digital tanpa terbebani aturan yang merugikan.
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi dan menjaga daya saing para pengusaha UMKM dalam ekosistem digital.
Sumber: ANTARA News


