OJK Gelar Pemeriksaan Khusus Terhadap Indosaku Terkait Kasus Prank DC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector (DC) yang melaporkan kebakaran palsu atau “prank” kepada Damkar di Semarang.
Langkah Tegas OJK
Menurut Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan dan pertemuan sebelumnya dengan pihak terkait. OJK akan memberikan sanksi jika terbukti adanya pelanggaran terhadap proses penagihan.
OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Evaluasi Proses Penagihan
Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan dengan profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa semua pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan hukum untuk melindungi konsumen.
Aturan terkait hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen.
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Kasus dugaan kebakaran palsu atau “prank” oleh debt collector akan ditangani dengan serius untuk menjaga integritas industri jasa keuangan.


