Kemendag Terbitkan Peraturan Baru untuk Pembatasan Impor Pertanian
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan regulasi tersebut berlaku efektif sejak 8 Mei 2026 setelah diundangkan pada 24 April 2026. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Regulasi Baru Tentang Pembatasan Impor Komoditas Pertanian
Pengaturan baru ini mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, termasuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Para importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tertentu disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.
Gilang menekankan pentingnya bagi importir untuk memastikan bahwa mereka memiliki PI yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan saat melakukan impor komoditas tertentu. Misalnya, impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah harus memiliki PI dengan persyaratan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen tertentu seperti bukti penguasaan atas cold storage dan laporan surveyor (LS).


