Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Membobol Plafon Toko di Jakarta Timur
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dikenal menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko di Jakarta Timur. Pelaku berinisial RT berhasil ditangkap setelah tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada 24 April 2026.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pengembangan kasus dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengungkap identitas pelaku yang kemudian ditangkap di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku RT diketahui beraksi seorang diri dengan modus yang sama, yaitu memanjat ke atap bangunan, membobol plafon, dan mengambil barang-barang yang mudah untuk dijual.
Kasus pertama terjadi di konter di Pasar Rebo, di mana pelaku berhasil menggasak satu unit laptop, satu tablet, dan 16 voucher pulsa. Sedangkan di lokasi kedua, di Cipayung, pelaku mencuri sejumlah barang dagangan toko rokok elektronik (vape).
Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang pernah menjadi target pelaku.
Kasus pencurian dengan modus yang sama sebelumnya juga terjadi di sebuah toko rokok elektronik di Ciracas, Jakarta Timur. Pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp28 juta akibat aksi pencurian yang dilakukan pada malam hari.


