Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Melawai Raya
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) telah melakukan penertiban terhadap 14 kendaraan roda dua yang parkir liar di Jalan Melawai Raya, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru. Tindakan ini diambil setelah adanya keluhan dari pemilik toko terkait aktivitas usaha yang terganggu akibat parkir liar yang merajalela di wilayah tersebut.
Penertiban dan Sanksi Tegas
Menurut Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, penindakan dilakukan setelah pemilik toko merasa terganggu meskipun sudah beberapa kali diingatkan. Dalam operasi tersebut, Dishub Jaksel bersama 30 petugas gabungan dan pemerintah setempat tidak hanya mengangkut kendaraan yang parkir liar, tetapi juga memberikan sanksi lisan dan tertulis kepada juru parkir ilegal di sekitar lokasi.
Ebenezer berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Dengan demikian, tidak hanya pemilik toko yang merasa nyaman, tetapi juga para pengguna fasilitas umum di sekitar wilayah tersebut.
Respon dari Warga
Seorang warga, Joko Rahman (38), menyatakan bahwa permasalahan parkir liar di depan toko memang sering terjadi dan seringkali menimbulkan perselisihan. Dia berharap bahwa dengan adanya penertiban ini, wilayah tersebut akan menjadi lebih tertib dan rapi.
Diharapkan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan Dishub Jaksel dapat memberikan solusi atas keresahan masyarakat terkait parkir liar yang semakin merajalela. Semua pihak, baik pemilik toko maupun pengguna fasilitas umum, diharapkan dapat saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan nyaman.


