Grab Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemerintah terkait Perpres Baru
Jakarta – Grab Indonesia menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan dari pengemudi ojek daring. Langkah ini ditindaklanjuti setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menargetkan potongan pendapatan maksimal delapan persen.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Grab Indonesia siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini dengan tujuan melindungi mitra pengemudi, menjaga harga yang terjangkau bagi konsumen, dan mendukung keberlanjutan industri.
Menunggu Penerbitan Resmi Perpres
Neneng Goenadi menjelaskan bahwa Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres No. 27 Tahun 2026 untuk meninjau detail dari arahan tersebut. Sejak awal beroperasi di Indonesia, Grab Indonesia telah bersama jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan terhadap para pengemudi ojek daring yang berjuang setiap hari di jalanan. Sebelumnya, potongan pendapatan yang diterapkan mencapai 20 persen, namun dengan Perpres baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang lebih rendah untuk meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi hak para pengemudi ojek daring yang berisiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Skema pembagian hasil yang baru diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi para pekerja transportasi daring.


