Penilaian Ekonom Mendalam terhadap Efektivitas Bunga KUR 5 Persen
Jakarta – Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman memberikan penilaian mendalam terkait bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 5 persen yang dianggapnya mampu menjaga akses pembiayaan di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Kelebihan Bunga KUR 5 Persen bagi UMKM
Rizal menjelaskan bahwa bunga KUR yang ditetapkan sebesar 5 persen masih dinilai efektif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10-14 persen. Dengan demikian, bunga sebesar 5 persen ini dapat mempertahankan akses pembiayaan di tengah kondisi daya beli yang lesu.
Perubahan Kebijakan Bunga KUR
Sebelumnya, bunga KUR ditetapkan sebesar 6 persen untuk pengajuan pertama dan akan terus naik 1 persen untuk pengajuan selanjutnya dengan batas maksimal bunga 9 persen. Namun, mulai tahun 2026, pemerintah akan membuat bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Meskipun KUR memiliki sejarah yang mendorong ekspansi kredit UMKM dengan risiko yang terjaga, namun Rizal menyoroti bahwa saat ini efektivitas KUR menjadi lebih terbatas karena pergeseran kendala utama UMKM dari akses kredit ke kondisi pasar dan produktivitas.
Dampak Skema Bunga KUR 5 Persen
Rizal juga mengungkapkan bahwa skema bunga KUR 5 persen sangat bergantung pada subsidi pemerintah, mengingat bunga tersebut tidak mengikuti harga pasar. Dalam situasi likuiditas yang ketat dan kenaikan biaya dana, kebijakan ini berpotensi menekan margin bank jika tidak diimbangi dengan kompensasi optimal dari pemerintah.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan efektivitas KUR guna mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.


