Thursday, May 21, 2026
HomeFinansialAFPI Menyudahi Keanggotaan PT TIN setelah Keterlibatan Damkar dalam Tagihan Nasabah

AFPI Menyudahi Keanggotaan PT TIN setelah Keterlibatan Damkar dalam Tagihan Nasabah

AFPI Hentikan Keanggotaan PT TIN Setelah Dituduh Melibatkan Damkar dalam Penagihan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas dengan memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah dianggap melanggar aturan dalam proses penagihan. Kejadian tersebut terjadi ketika PT TIN diduga melibatkan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam penagihan kepada nasabah.

Penyelidikan dan Tindakan AFPI

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi penyimpangan dalam aktivitas penagihan yang melibatkan anggota Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah. AFPI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini. Entjik menegaskan bahwa AFPI tidak akan mentoleransi metode penagihan yang melibatkan intimidasi, ancaman, pelecehan, atau tindakan lain yang tidak etis.

Menurut hasil penyelidikan, PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk melakukan penagihan kepada nasabah. Meskipun demikian, PT TIN dianggap telah melanggar aturan dalam Peraturan AFPI terkait perilaku penagihan yang etis.

Sebagai respons atas pelanggaran ini, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan tersebut dianggap melanggar Pedoman Perilaku AFPI terkait larangan melakukan penagihan yang tidak etis.

Langkah Selanjutnya

Selain mengambil tindakan terhadap PT TIN, AFPI juga sedang meninjau kerjasama dengan Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota AFPI mematuhi Pedoman Perilaku dan regulasi yang berlaku. AFPI berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola penagihan di industri dan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen serta ketaatan terhadap regulasi yang ada.

Entjik juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam mengawasi industri ini dengan memberikan masukan, kritik, dan laporan apabila menemui dugaan pelanggaran. AFPI menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memperbaiki industri fintech di Tanah Air.

Kasus ini juga mencuat setelah adanya laporan palsu mengenai kebakaran yang dilaporkan oleh pelaku yang diduga sebagai debt collector. Damkar Kota Semarang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku tersebut ke pihak berwajib.

Pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada Damkar Kota Semarang, namun keputusan untuk melanjutkan atau mencabut laporan tetap berada di tangan pimpinan institusi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer