Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Sinergi Atasi Perlintasan Liar di DKI Jakarta
Perlintasan liar menjadi masalah serius di DKI Jakarta yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelesaiannya. Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno, tanggung jawab dalam penanganan perlintasan liar harus jelas antara pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perlintasan Tidak Terjaga di DKI Jakarta
Data PT KAI menyebutkan bahwa terdapat 432 titik perlintasan sebidang di Daop 1 Jakarta, di mana 138 di antaranya termasuk dalam kategori perlintasan tidak terjaga. Djoko menegaskan bahwa perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi demi meningkatkan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, peran serta pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menangani persoalan perlintasan liar ini dengan cepat dan optimal. Penataan perlintasan menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh.
Anggaran dan Keselamatan Transportasi
Djoko juga menyoroti pentingnya tidak mengurangi anggaran untuk keselamatan transportasi. Menurutnya, upaya meningkatkan keselamatan transportasi akan sia-sia tanpa dukungan anggaran yang memadai. Keselamatan publik menurutnya adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan.


