Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalin kerja sama untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia melalui sinergi di bidang kehutanan dan karantina.
Perkuat Sinergi dalam Perlindungan Sumber Daya Hayati
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas tindakan karantina dengan bekerjasama bersama Kementerian Kehutanan. Mereka menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kehutanan serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan menjadi dasar kerja sama dalam mengoptimalkan sumber daya serta kewenangan masing-masing pihak. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan lalu lintas media pembawa, penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran data dan informasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kolaborasi antar sektor sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Perlindungan hutan perlu didukung sistem karantina yang kuat untuk mencegah masuk dan penyebaran hama serta penyakit yang dapat membahayakan ekosistem kehutanan.
Pelaksanaan Kerja Sama
Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis di tingkat unit organisasi masing-masing. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dengan integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan dukungan sarana prasarana yang memadai, diharapkan kerja sama antara Barantin dan Kementerian Kehutanan ini dapat memberikan perlindungan maksimal dan mendukung kelancaran perdagangan.
Upaya sinergi antara Barantin dan Kemenhut ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan hayati Indonesia serta kelestarian hutan di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks.


