Layanan SIM Keliling di Jakarta Mempermudah Warga dalam Memperpanjang SIM
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta. Hal ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM pada Sabtu.
Waktu dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya
Calon pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tambahan lainnya termasuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.


