Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 15 Tersangka dalam 12 Kasus Narkotika selama Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Juni 2026. Mereka berhasil menangkap 15 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Kapolres menyatakan, “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat.” Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, Kombes Pol Reynold menegaskan tekad polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama operasi, polisi berhasil mengungkap 12 kasus yang melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti beragam.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto menyebutkan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat empat kasus yang menonjol. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kasus lainnya melibatkan jaringan pengedar ganja dari Aceh-Jakarta, ganja dari Padang-Jakarta, serta peredaran obat keras di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Seluruh tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Para pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


