Wednesday, August 19, 2026
HomeLenggang JakartaSabtu: Layanan Samsat Keliling Tersedia di 8 Wilayah Detabek

Sabtu: Layanan Samsat Keliling Tersedia di 8 Wilayah Detabek

Samsat Keliling Tersedia di Delapan Wilayah Detabek

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

Manfaat Layanan Samsat Keliling

Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Gerai Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan akses masyarakat tanpa perlu mendatangi kantor pusat untuk urusan administrasi kendaraan bermotor.

Wilayah Layanan Samsat Keliling

Berikut adalah wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek:

  1. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB
  2. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 13.00 – 15.00
  3. Ciledug di Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 11.00 WIB
  4. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
  5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-11.00 WIB
  6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00 – 11.00 WIB
  7. Depok di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00 – 11.00 WIB
  8. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diharapkan membawa dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK dengan fotokopi untuk proses pembayaran pajak kendaraan. Tidak diperbolehkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sehingga untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer