OJK: Lebih dari 86% BPR-BPRS Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum
Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) terus meningkat hingga lebih dari 86% dari total BPR-BPRS pada Juni 2026.
Revisi Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa target bisnis BPR dan BPRS hasil revisi tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Komisi XI (RDKB), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa industri BPR-BPRS dapat merevisi rencana bisnis bank (RBB) sesuai dengan kondisi tertentu.
Tingkat revisi RBB dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan, seperti suku bunga acuan, permintaan kredit, kondisi likuiditas, serta kinerja bank hingga bulan Juni 2026. Dian juga menegaskan bahwa OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur perbankan nasional.
Pemenuhan Modal Inti Minimum
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang berlaku sejak 30 Juni 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat alternatif bagi BPR-BPRS untuk meningkatkan modal inti, seperti penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap.
POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan. OJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM.
OJK senantiasa memberikan dukungan kepada BPR-BPRS untuk memenuhi ketentuan pemodalannya, sehingga dapat memiliki fondasi yang kuat untuk berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah.


