Monday, September 7, 2026
HomeEkonomiHe SDA Mulai 1 September 2026: Panduan Relaksasi dan Kelayakan

He SDA Mulai 1 September 2026: Panduan Relaksasi dan Kelayakan






Pemerintah Mulai Terapkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Mulai Terapkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Indonesia telah memulai penerapan ketentuan khusus mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada tanggal 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.

Apa Itu DHE SDA?

DHE SDA merupakan devisa yang diperoleh oleh eksportir dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang diekspor. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan atau merepatiirasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia untuk menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing, memperkuat stabilitas makroekonomi, dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Perubahan Aturan Mulai 1 September

Aturan baru mengenai DHE SDA tidak berarti mengurangi kewajiban bagi seluruh eksportir SDA. Relaksasi melalui Pasal 18A hanya berlaku sebagai fasilitas khusus dan opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Siapa yang Terkena Aturan DHE SDA?

Secara umum, aturan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang melakukan kegiatan ekspor sumber daya alam sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun, mulai 1 September 2026, fasilitas Pasal 18A lebih terbatas dan ditujukan kepada eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Dengan demikian, penerapan aturan DHE SDA ini menjadi penting untuk memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia dan mendukung pembangunan nasional.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer