OJK Catat Kinerja Asuransi Kesehatan Meningkat Per Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi kesehatan terus menunjukkan pertumbuhan positif di semester pertama tahun 2026. Hal ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan yang semakin meningkat, meskipun masih ada tekanan biaya klaim dan inflasi medis yang perlu diawasi.
Kinerja Industri Asuransi Jiwa dan Umum
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, pendapatan premi kesehatan pada industri asuransi jiwa mencapai Rp20,57 triliun dengan pertumbuhan 12,04 persen (yoy), sementara industri asuransi umum mencapai Rp6,32 triliun dengan pertumbuhan 2,58 persen (yoy). Hal ini menunjukkan tren positif dalam penerimaan premi kesehatan meskipun dengan nilai klaim yang juga meningkat.
Dalam upaya memperkuat tata kelola asuransi kesehatan, OJK mendorong peran Medical Advisory Board (MAB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025. MAB diharapkan dapat memberikan pertimbangan medis obyektif untuk menjaga kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan layanan asuransi kesehatan.
Tantangan dalam Implementasi KAPJ
Ogi, dalam pernyataannya, juga menjelaskan bahwa implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti perbedaan sistem administrasi, teknologi informasi, dan variasi desain produk antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Tantangan lainnya meliputi kesiapan infrastruktur dan kesesuaian cakupan manfaat pada perusahaan asuransi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah membentuk task force koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Task force ini sedang berupaya untuk menyusun target implementasi KAPJ, termasuk menyelesaikan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dan menciptakan sistem koordinasi manfaat yang lebih efektif.


