Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG), yang juga dikenal sebagai TJ Card, bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan transportasi publik tanpa membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kartu tersebut dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, terdapat 15 golongan masyarakat yang diperuntukkan menerima fasilitas ini.
Kelompok penerima dari lingkungan pemerintahan dan layanan sosial
Penerima KLG mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta juga masuk dalam daftar penerima.
Fasilitas serupa diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, serta anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pengurus masjid, yang dalam program ini disebut marbut atau marbot, juga berhak memperoleh KLG. Begitu pula juru pemantau jentik atau Jumantik yang menjalankan tugas pemantauan di lingkungan masyarakat.
Kelompok lain yang termasuk penerima adalah penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu dan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga tercakup dalam program tersebut.
Peserta didik, pekerja, dan kelompok rentan
Peserta didik penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan KLG untuk mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan aktivitas pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga termasuk dalam daftar penerima transportasi gratis.
Dari kelompok pekerja, fasilitas ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta. Ketentuan tersebut mencakup karyawan swasta tertentu yang memenuhi kriteria program.
Penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok penerima KLG. Penduduk lanjut usia berusia di atas 60 tahun juga dapat memperoleh kartu tersebut untuk menggunakan layanan transportasi publik secara gratis.
Dengan demikian, 15 golongan penerima KLG terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima KJP, pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank Jakarta, penghuni Rusunawa, anggota Tim Penggerak PKK, penduduk Kepulauan Seribu, penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta Jumantik.
Bagi masyarakat yang masuk dalam salah satu kategori tersebut, KLG menjadi fasilitas untuk mengakses Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis guna menunjang aktivitas sehari-hari.


