Formasi tiga wakil menteri keuangan dinilai tidak cukup hanya menambah jumlah pimpinan di Kementerian Keuangan. Struktur tersebut harus menghasilkan keputusan fiskal yang lebih berkualitas, koordinasi yang lebih efektif, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaannya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan keberadaan tiga wakil menteri keuangan baru memiliki nilai apabila diikuti pembagian kewenangan yang jelas dan dapat dijalankan secara nyata.
“Formasi tiga wamenkeu baru bernilai apabila memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan mengambil keputusan dan mengawasi pelaksanaannya,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kewenangan dan tanggung jawab harus jelas
Menurut Rizal, pembagian tugas di antara para wakil menteri keuangan perlu segera dilengkapi batas kewenangan, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat, serta pertanggungjawaban yang terukur. Tanpa pengaturan tersebut, penambahan jenjang pimpinan justru berisiko memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Ia menilai persoalan dapat muncul apabila keputusan operasional tetap terpusat pada menteri keuangan, sementara direktorat jenderal harus melewati jalur persetujuan tambahan. Dalam kondisi itu, biaya koordinasi berpotensi meningkat dan tujuan memperkuat pengelolaan fiskal tidak tercapai.
Rizal juga mengingatkan risiko fragmentasi kebijakan karena penerimaan, belanja, dan pembiayaan saling berkaitan. Kebijakan pada satu sisi dapat memengaruhi kinerja sisi lainnya. Ia mencontohkan pemungutan pajak yang menekan aktivitas usaha dapat melemahkan basis penerimaan pada periode berikutnya. Percepatan belanja tanpa kesiapan program juga berisiko menimbulkan pemborosan, sedangkan tambahan utang tanpa hasil ekonomi yang memadai dapat mempersempit ruang fiskal melalui beban bunga.
Target bersama diperlukan
Atas dasar itu, ketiga wakil menteri keuangan perlu menguji dampak setiap kebijakan secara bersama, bukan hanya mengejar pencapaian sektor masing-masing. Kinerja seorang wakil menteri, kata Rizal, tidak semestinya dinilai berhasil apabila target bidangnya tercapai tetapi keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memburuk.
“Masing-masing tidak boleh dinilai berhasil hanya karena target bidangnya tercapai, sementara keseimbangan APBN memburuk,” ujarnya.
Rizal menyarankan agar menteri keuangan menetapkan sasaran kinerja bersama bagi seluruh wakilnya. Ukuran keberhasilan itu, menurut dia, harus konkret, antara lain berkurangnya kebocoran penerimaan, meningkatnya hasil dari belanja negara, terkendalinya pembiayaan, dan semakin cepatnya proses pengambilan keputusan.
“Penambahan pimpinan tidak menciptakan ruang fiskal dengan sendirinya. Jika kualitas keputusan tidak berubah, negara hanya menambah struktur, sementara sumber persoalan fiskalnya tetap tidak terselesaikan,” kata Rizal.
Posisi wakil menteri keuangan kembali diisi oleh tiga orang melalui Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026. Keputusan tersebut menunjuk Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman untuk mendampingi Juda Agung dalam membantu tugas Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Luky merupakan birokrat senior Kementerian Keuangan, sedangkan Nurkholisoh memiliki pengalaman panjang sebagai ekonom dan peneliti di Bank Indonesia.


