Setelah berjalan selama satu dekade, kebijakan ganjil-genap di Jakarta memasuki fase evaluasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat dan tanggal tersebut akan dipertahankan atau digantikan dengan sistem lain, termasuk skema jalan berbayar elektronik (ERP).
ERP merupakan pendekatan yang membatasi penggunaan jalan melalui disinsentif ekonomi. Pengendara yang melintas pada jam sibuk dikenai biaya. Namun, sebelum menentukan arah kebijakan, Pemprov DKI masih perlu menimbang dampaknya terhadap kemacetan, kegiatan ekonomi, penerimaan daerah, serta aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar ruas jalan yang terdampak.
Kinerja lalu lintas membaik
Kebijakan ganjil-genap saat ini berlaku di 25 ruas jalan. Penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sistem tersebut meningkatkan unjuk kerja lalu lintas rata-rata 29,53 persen. Data yang disampaikan menunjukkan, volume kendaraan tanpa penerapan ganjil-genap mencapai 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam). Setelah pembatasan diberlakukan, angka itu turun menjadi 158.262 smp/jam.
Perubahan juga terlihat pada rasio volume kendaraan terhadap kapasitas jalan atau Volume Capacity Ratio (VCR). Sebelum ganjil-genap diterapkan, nilai VCR berada di angka 1,00. Kondisi itu berarti jumlah kendaraan telah memenuhi 100 persen kapasitas jalan.
Ketika sistem ganjil-genap berlaku, nilai VCR turun menjadi 0,78. Dengan angka tersebut, tingkat keterisian jalan berada pada 78 persen sehingga kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan parah.
Evaluasi mencakup ekonomi dan masukan publik
Meski memberikan dampak terhadap kinerja lalu lintas, Pemprov DKI menilai keberlanjutan kebijakan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan indikator kemacetan. Pemerintah juga harus melihat pengaruhnya terhadap penerimaan daerah dan aktivitas UMKM yang berada di area sekitar lokasi penerapan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, evaluasi dilakukan melalui diskusi kelompok terarah. Forum tersebut digunakan untuk menyerap masukan masyarakat dan pelaku usaha. Pemprov DKI juga mendengarkan saran dari para pakar sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan.
Kajian yang lebih mendalam direncanakan sebelum keputusan mengenai masa depan ganjil-genap ditetapkan. Artinya, hingga kajian dan evaluasi tersebut selesai, belum ada keputusan apakah sistem pembatasan berdasarkan nomor pelat akan tetap digunakan atau digantikan oleh kebijakan lain seperti ERP.


