Polisi mengungkap pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu oleh pertengkaran setelah korban memukul pelaku menggunakan kursi rotan. Pelaku berinisial MNHD alias U kemudian mengambil celurit dari rumah dan menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku sedang berkumpul bersama dua temannya ketika melihat korban melintas.
Pelaku lalu menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”. Menurut Syaiful, korban tidak terima dengan panggilan tersebut dan merasa tersinggung.
Berawal dari pesan WhatsApp
Sekitar 10 menit setelah pertemuan itu, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tak lama kemudian, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi berkumpul.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Serangan dengan kursi tersebut disebut sempat ditangkis pelaku menggunakan tangan. Setelah terpancing emosi, pelaku mengambil celurit dari dalam rumah dan menyerang korban.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Polisi menyebut korban dan pelaku sama-sama pengguna narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif. Syaiful juga mengatakan korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar sebulan keluar dari penjara.
Dalam penyisiran di rumah pelaku, polisi tidak menemukan minuman keras. Namun, petugas menemukan sabu dan inex. Syaiful memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika peristiwa itu terjadi.
Korban meninggal akibat kehabisan darah
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak dan kemudian dibawa ke RSUD Cilincing.
Hasil pemeriksaan dokter IGD menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam. Luka itu sempat dijahit sebanyak tiga jahitan, tetapi korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
Polisi sebelumnya menyebut korban berinisial ADN. Dalam penjelasan terbaru, Syaiful menyebut korban berinisial A alias Boleng. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret aspal saat dibawa ke rumah sakit.
MNHD menyerahkan diri kepada polisi setelah kejadian tersebut. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.


