Thursday, May 21, 2026
HomeBursaIzin Prinsip ICDX Diterima dari OJK

Izin Prinsip ICDX Diterima dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi derivatif keuangan. Ijin prinsip juga diberikan terkait produk derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX. Nursalam, Direktur ICDX, menyatakan bahwa ijin prinsip ini merupakan langkah maju dalam implementasi UU PPSK dan bagian dari proses transisi pengawasan perdagangan derivatif keuangan oleh OJK. Ijin prinsip yang diberikan OJK pada 14 Maret 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Proses transisi selanjutnya akan melibatkan pengajuan ijin operasi sesuai ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2025 paling lambat dua tahun setelah berlakunya peraturan tersebut. Perdagangan derivatif keuangan di pasar modal diawasi oleh OJK, sementara derivatif keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan valuta asing berada di Bank Indonesia. ICDX menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah sebesar Rp3 triliun tahun ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer