Friday, May 8, 2026
HomeKriminalitasPolda Metro Hadapi Langkah Hukum Setelah Cabut Gugatan Firli

Polda Metro Hadapi Langkah Hukum Setelah Cabut Gugatan Firli

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum berikutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan kesiapan untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka apabila pihak tersangka atau kuasa hukumnya menginginkan hal tersebut. Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencabut gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan menjamin bahwa penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi atau tekanan. Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tentang tanggapan pencabutan praperadilan kepada majelis hakim. Leonardo Simarmata, Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim hukum mendengar pernyataan dari pemohon dan menyerahkan keputusan kepada hakim untuk langkah selanjutnya. Pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri dilakukan untuk melakukan perbaikan dan agar praperadilan tersebut memberikan manfaat hukum, dengan alasan tambahan bahwa bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer