Pada Minggu pagi, Kepolisian menangkap empat penjambret dan penadah barang curian dari korban dengan inisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, penangkapan dilakukan terhadap dua penjambret dengan inisial GP dan A serta dua penadah dengan inisial PM dan FE. Keempat pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara di beberapa lokasi di Jakarta Utara pada Senin.
GP bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sementara A merampas barang korban. PM bertanggung jawab sebagai perantara penjualan handphone curian, sedangkan FE berperan sebagai penadah. Kejadian ini terjadi saat korban berhenti makan di Jalan Muara Karang bersama keluarganya. Ketika korban sedang menyeberang, dua laki-laki dengan jaket hitam menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor merampas tas korban yang berisi dua handphone dan dompet, mengakibatkan kerugian sekitar Rp35 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dan tim berhasil menemukan keempat pelaku di wilayah Muara Baru. Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone korban, sepeda motor, lima handphone lain, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta, dan dompet. Para pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di Penjaringan, di mana handphone curian dijual kepada seorang penadah berinisial U seharga Rp2 juta pada Maret dan Februari 2025.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Metro Penjaringan menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


