Thursday, May 21, 2026
HomeFinansialWamenkeu Setujui Dana Penanggulangan Bencana Rp7,3 Triliun

Wamenkeu Setujui Dana Penanggulangan Bencana Rp7,3 Triliun

Pooling Fund Bencana (PFB) mendukung efisiensi dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan mengurangi beban fiskal yang mungkin timbul akibat dampak bencana. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, jumlah total PFB mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi mencapai Rp716 miliar. PFB merupakan kumpulan dana penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Dana PFB diinvestasikan untuk mengakumulasi dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana ketika diperlukan. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dana secara bertahap, menyimpan, dan mengelola dana tersebut sehingga dapat digunakan saat terjadi bencana. Dalam pandangan Wamenkeu, konsep ini serupa dengan asuransi yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan. Setiap tahun, alokasi dana tanggap darurat bencana sebesar Rp250 juta dialokasikan dalam DIPA awal dengan penambahan anggaran selama tiga tahun terakhir mencapai Rp4 triliun.

Wamenkeu mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bersama-sama menjaga dan mengelola dana penanggulangan bencana, termasuk PFB, agar dapat dimanfaatkan secara efektif saat diperlukan. Tujuannya adalah agar dana tersebut dapat dipakai dengan tepat saat terjadi bencana. Upaya ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan terhadap dampak bencana di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer