Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025 dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dari total laporan tersebut, 23 di antaranya mengenai pinjaman online ilegal (pinjol) dan 17 terkait investasi ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025.
OJK Kepri juga menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) antara 1 Januari hingga 28 Februari 2025, termasuk 116 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, 57 berasal dari sektor perbankan, 40 dari industri financial technology, 14 dari perusahaan pembiayaan, dan 5 dari perusahaan asuransi. Satgas PASTI juga telah berhasil menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menyelenggarakan 35 kegiatan edukasi keuangan yang mencakup 2.900 peserta dan 131.000 pendengar atau viewers di Kepri. Instagram OJK Kepri telah menghasilkan 247 konten edukasi keuangan dengan total 181.634 viewers. Program inklusi keuangan juga diperkuat melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Selanjutnya, OJK melaksanakan program Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah dan rapat koordinasi TPAKD guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Kepri.


