Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan bahwa SP2HP tersebut telah diberikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang mengaku belum menerima SP2HP sebelumnya. Nicolas menjelaskan bahwa SP2HP telah dikirimkan kepada pelapor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pelapor dalam kasus kematian Kenzha tersebut merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan keluarga korban. Nicolas menyatakan bahwa sejak penanganan kasus dimulai pada 6 Maret 2025, SP2HP telah disampaikan kepada pelapor sebanyak empat kali.
Selain itu, puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan terkait kasus kematian Kenzha. Mereka meminta agar penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan batas waktu 7×24 jam untuk memperoleh kepastian hukum. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga Komisi III DPR RI.
Selama hampir tiga pekan kasus berjalan, keluarga korban belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Polisi akan mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Emon, salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa, menyampaikan hal ini kepada media. Diharapkan dengan upaya tersebut, kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


