Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM, warga diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, mereka diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan peraturan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk mematuhi persyaratan dan membayar biaya yang terkait sebelum mengikuti proses perpanjangan SIM.
SIM Keliling Rabu Di Lima Wilayah Jakarta: Info Terbaru
RELATED ARTICLES


