Polda Metro Jaya masih melayani Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Misalnya, di Jakarta Pusat, layanan ini tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng dengan jam operasional 08.00-14.00 WIB. Selain itu, layanan juga dapat ditemukan di wilayah lain seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK, berserta fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran pajak secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi ini tidak dapat digunakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, yang harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Jangan lupa untuk mematuhi persyaratan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu untuk kepatuhan yang lebih baik.


