Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari telah mengumumkan bahwa hingga saat ini sudah 50,47 persen wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan 2024, dengan jumlah mencapai 24.374 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 23.476 wajib pajak orang pribadi dan 898 wajib pajak badan/lembaga. Target pelaporan SPT tahun 2025 adalah sebanyak 48.297 wajib pajak, yang artinya masih ada target yang harus tercapai. KPP Pratama Manokwari memberikan dispensasi berupa denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT orang pribadi. Batas waktu pelaporan yang semula tanggal 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025, namun apabila melewati tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Operasional kantor berakhir pada 27 Maret 2025 dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2025. KPP Pratama Manokwari juga telah memperpanjang jam operasional kantor setiap Sabtu selama bulan Maret 2025 untuk memudahkan layanan pelaporan SPT orang pribadi. Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui website resmi DJP Online, namun sebagian masyarakat mengaku kesulitan sehingga memilih untuk datang langsung ke kantor pajak. Antusiasme masyarakat dalam menyampaikan SPT pajak penghasilan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT, hal tersebut dapat menghambat proses perolehan legalitas usaha melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya.


