Sebanyak 300 narapidana dari Rumah Tahanan Salemba telah dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten sebagai tindak lanjut dari razia narkotika dan handphone (telepon genggam). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, menegaskan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo. Langkah ini merupakan komitmen Rutan Salemba dalam memberantas narkoba dan handphone di lembaga mereka untuk meningkatkan kapasitas hunian serta efektivitas pembinaan warga binaan. Selain itu, tindakan ini juga merupakan strategi pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lapas guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. Pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengelola over kapasitas di Lapas/Rutan, di mana sekitar 1.500 warga binaan telah dipindahkan antara November 2024 hingga Maret 2025. Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka, dengan pengawalan ketat dari anggota Polri dan TNI untuk memastikan keamanan selama proses perpindahan. Harapannya, pemindahan ini dapat mengontrol kapasitas Rutan Salemba dan meningkatkan pelayanan optimal kepada warga binaan.
Pindah 300 Narapidana Rutan Salemba Dalam Razia Narkotika dan Handphone
RELATED ARTICLES


